Setujukah kamu tentang fatwa haram rokok?
Rokok sendiri sampai sekarang masih menjadi bahan perdebatan diantara para ulama. Sebagian menghukuminya haram, sebagian lainnya makruh. Bukankah banyak ulama yang merokok…
Bagaimana kita menyikapi persoalan rokok-merokok ini? Kembali ke Al-Qur’an. Bagaimana sejarah pengharaman minuman keras dan penghapusan perbudakan. Seandainya kita belajar dari sana, maka rokok akan dapat kita sikapi dengan arif dan bijaksana. Kita tahu proses pengharaman minuman keras berjalan secara bertahap pun demikian dengan penghapusan perbudakan.
Kita tahu rokok selain mempunyai arti “budaya” juga mempunyai arti ekonomi nan maha penting. Bisa anda bayangkan berapa pemasukan negara dari cukai rokok. Berapa juta buruh pabrik rokok, berapa juta petani tembakau, berapa ribu pedagang asongan, berapa ribu pedagang kaki lima, berapa puluh juta orang yang hidup bergantung dari rokok? Berapa coba? Belum lagi bagaimana nasib dunia olahraga kita.
Kalau langsung serta merta fatwa haram meluncur, maka hancurlah Indonesia. Sudahkah kita sanggup menggantikan rokok dari pilar ekonomi bangsa ini. Rokok, haram! bukan berarti hanya merokok saja yang haram. Membuat, memproduksi, memperdagangkannya juga haram. Berapa ratus ribu WNI yang masuk neraka?